Purbaya Pastikan Royalti Tambang Baru Berlaku Juni 2026! Pengusaha Tambang Mulai Waswas”


Pemerintah memastikan aturan baru terkait penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara akan mulai berlaku pada Juni 2026. ⛏️📈

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut proses pembahasan aturan tersebut telah selesai dan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

👉 Kebijakan ini akan menyasar sejumlah komoditas tambang seperti:
⛏️ Batu bara
🪨 Nikel
🥇 Emas
🥈 Perak
🔩 Tembaga

Menurut Purbaya, penyesuaian royalti kemungkinan diterapkan secara menyeluruh atau across the board untuk seluruh komoditas mineral dan batu bara.

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk:
✔️ Mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
✔️ Memanfaatkan momentum harga komoditas global
✔️ Meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap negara

Namun di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku masih mengevaluasi formula kenaikan royalti setelah menerima masukan dari pelaku usaha tambang.

🗣️ Bahlil menegaskan pemerintah ingin mencari formulasi yang “saling menguntungkan”, agar negara mendapat tambahan penerimaan tanpa memberatkan industri tambang.

Rencana kenaikan royalti ini juga sempat memengaruhi pasar saham. IHSG tercatat melemah setelah isu kenaikan tarif royalti mencuat di pasar.

Di tengah tingginya harga komoditas dunia,
👉 kebijakan royalti baru ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah menambah pemasukan negara dari sektor sumber daya alam.

Pertanyaannya…
👉 apakah kenaikan royalti tambang akan memperkuat pendapatan negara, atau justru menekan iklim investasi sektor pertambangan?

🌐 Baca juga berita lainnya di:
www.ngobrolpemerintahan.com


📰 Sumber:
Metro TV News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *