Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 tetap akan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi publik terkait wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang belakangan ramai diperbincangkan.
Dasco menyatakan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu, tidak ada agenda perubahan sistem pemilihan presiden. Mekanisme pemilihan langsung yang selama ini diterapkan dinilai masih sejalan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Pilpres 2029 tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terkait hal tersebut dalam revisi UU Pemilu,” ujar Dasco.
Selain itu, DPR juga memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan dibahas pada tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas politik serta memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan.
Menurut Dasco, DPR ingin memastikan bahwa setiap proses legislasi dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa isu perubahan sistem pemilu kerap menimbulkan kekhawatiran publik, sehingga perlu diluruskan dengan informasi yang jelas dan akurat.
Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR berkomitmen menjaga demokrasi Indonesia tetap berada di jalur konstitusional, dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpin nasional.
Dengan kepastian tersebut, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar serta tetap percaya pada proses demokrasi yang akan berjalan pada Pemilu 2029 mendatang
