Jakarta — Pemerintah menunjukkan langkah tegas dalam menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara bergerak cepat menertibkan penguasaan lahan yang melanggar hukum. Salah satu langkah paling signifikan adalah pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan dan sumber daya alam.
Kebijakan tersebut bukan berdiri sendiri. Presiden Prabowo menggandeng Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk memimpin langsung Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kolaborasi dua mantan jenderal ini menjadi simbol kuat kehadiran negara di lapangan, tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga aksi nyata.
Satgas PKH bekerja dengan pendekatan terukur dan tegas. Tim melakukan verifikasi izin, audit lapangan, hingga penghentian aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Fokus utama diarahkan pada kawasan hutan yang berubah fungsi secara tidak sah, termasuk untuk tambang, perkebunan, dan aktivitas komersial lainnya.
Hasilnya terbilang signifikan. Dalam kurun waktu relatif singkat, lebih dari 4 juta hektare lahan berhasil dikuasai kembali oleh negara. Lahan-lahan tersebut selanjutnya akan ditata ulang, dengan sebagian dikembalikan sebagai kawasan konservasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan mandat konstitusi. Menurutnya, sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir pihak melalui praktik yang melanggar hukum.
Sementara itu, Sjafrie Sjamsoeddin menekankan bahwa Satgas PKH bekerja lintas kementerian dan lembaga, memastikan setiap langkah penertiban berjalan sesuai hukum dan mengedepankan kepentingan nasional. Pendekatan ini sekaligus menutup ruang kompromi terhadap pelanggaran yang selama bertahun-tahun dibiarkan.
Kolaborasi Prabowo dan Sjafrie memperlihatkan wajah baru penegakan hukum di sektor kehutanan: cepat, tegas, dan terkoordinasi. Di tengah tantangan lingkungan dan tekanan ekonomi global, langkah ini menjadi pesan jelas bahwa negara hadir dan tidak ragu bertindak untuk menjaga masa depan sumber daya alam Indonesia.
