“Jangan jadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Artinya, penindakan hukum baru layak dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa—bukan sekadar kesalahan teknis dalam laporan atau administrasi.
Lebih jauh, Burhanuddin bahkan siap meminta pertanggungjawaban dari aparat kejaksaan daerah yang tetap memaksakan proses hukum tanpa dasar kuat. Ia mengingatkan, pendekatan pembinaan seharusnya menjadi prioritas, bukan kriminalisasi.
Di balik pernyataan ini, tersirat pesan besar:
negara ingin melindungi aparat desa dari ketakutan hukum yang berlebihan, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.
Kebijakan ini menjadi sinyal perubahan pendekatan—dari yang semula represif menjadi lebih edukatif dan preventif. Sebuah langkah yang dinilai penting, mengingat desa kini menjadi ujung tombak pembangunan dengan aliran dana yang tidak sedikit.
Namun, satu hal tetap ditegaskan:
Jika ada kepala desa yang dengan sengaja menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, maka hukum harus tetap ditegakkan tanpa kompromi.
Antara pembinaan dan penindakan—di situlah keseimbangan hukum diuji
