Isu penghapusan outsourcing akhirnya terjawab…
👉 Pemerintah tidak menghapus sistem outsourcing, tapi justru membatasi secara ketat jenis pekerjaannya melalui aturan baru.
Lewat Permenaker No. 7 Tahun 2026, outsourcing kini hanya boleh untuk 6 jenis pekerjaan penunjang, yaitu:
1️⃣ Layanan kebersihan
2️⃣ Penyediaan makanan & minuman
3️⃣ Pengamanan (security)
4️⃣ Pengemudi & angkutan pekerja
5️⃣ Layanan penunjang operasional
6️⃣ Pekerjaan penunjang sektor tambang, migas, dan kelistrikan
👉 Artinya:
Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh lagi di-outsourcing-kan.
Aturan ini jadi bagian dari upaya pemerintah:
✔️ Memberi kepastian hukum
✔️ Memperkuat perlindungan buruh
✔️ Menata ulang sistem ketenagakerjaan nasional
Namun di sisi lain…
👉 tuntutan penghapusan outsourcing dari kalangan buruh masih terus bergulir, terutama dalam momentum May Day.
Jadi sekarang jelas:
❌ Bukan dihapus
✅ Tapi dibatasi ketat
Apakah kebijakan ini cukup menjawab tuntutan buruh?
📰 Sumber:CNBC Indonesia
