Outsourcing Tak Dihapus! Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan”


Isu penghapusan outsourcing akhirnya terjawab…

👉 Pemerintah tidak menghapus sistem outsourcing, tapi justru membatasi secara ketat jenis pekerjaannya melalui aturan baru.

Lewat Permenaker No. 7 Tahun 2026, outsourcing kini hanya boleh untuk 6 jenis pekerjaan penunjang, yaitu:

1️⃣ Layanan kebersihan
2️⃣ Penyediaan makanan & minuman
3️⃣ Pengamanan (security)
4️⃣ Pengemudi & angkutan pekerja
5️⃣ Layanan penunjang operasional
6️⃣ Pekerjaan penunjang sektor tambang, migas, dan kelistrikan

👉 Artinya:
Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh lagi di-outsourcing-kan.

Aturan ini jadi bagian dari upaya pemerintah:
✔️ Memberi kepastian hukum
✔️ Memperkuat perlindungan buruh
✔️ Menata ulang sistem ketenagakerjaan nasional

Namun di sisi lain…
👉 tuntutan penghapusan outsourcing dari kalangan buruh masih terus bergulir, terutama dalam momentum May Day.

Jadi sekarang jelas:
❌ Bukan dihapus
✅ Tapi dibatasi ketat

Apakah kebijakan ini cukup menjawab tuntutan buruh?


📰 Sumber:CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *