Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun terkait dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dan langsung menjadi perhatian publik nasional.
Kasus ini disebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode pandemi Covid-19. Pihak Nadiem sendiri menyatakan kecewa terhadap tuntutan tersebut dan menilai tuntutan jaksa terlalu berat.
Sumber berita:
CNBC Indonesia
Baca selengkapnya di:
Ngobrol Pemerintahan
