Pemerintah menyebut jumlah tersebut menurun drastis dibanding tahun sebelumnya yang mencapai ratusan ribu penerima bansos terindikasi judol. Kemensos juga menegaskan penerima bansos yang kembali mengulangi pelanggaran akan dicoret secara permanen dari daftar penerima bantuan sosial.
Data tersebut diperoleh melalui pemadanan bersama PPATK sebagai bagian dari pengawasan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sumber berita:
ANTARA News
Baca selengkapnya di:
Ngobrol Pemerintahan
